WASHINGTON - Pemerintah
Sudan mengatakan memiliki bukti "tak terbantahkan" yang mengonfirmasi bahwa Uni Emirat Arab (UEA) mendanai tentara bayaran asing, termasuk anggota gangster Kolombia. Tentara bayaran tersebut ditugaskan bertempur bersama Pasukan Dukungan Cepat (RSF), kelompok paramiliter yang terlibat dalam perang saudara brutal dengan tentara negara Afrika tersebut.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, Kementerian Luar Negeri Sudan mengatakan "ratusan ribu" militan dari negara-negara tetangga "tertentu" dan di luar Afrika, yang terlibat dalam agresi terhadap pemerintah, juga disponsori oleh otoritas Emirat.
“Misi Tetap Sudan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sebelumnya telah menyerahkan bukti ini kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata kementerian tersebut, dilansir
RT.
Sudan juga memperingatkan bahwa “fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menimbulkan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan di kawasan dan di seluruh benua.”
Pertempuran meletus antara kelompok paramiliter dan Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) pada pertengahan April 2023, setelah berbulan-bulan ketegangan antara kedua komandan mengenai integrasi pasukan mereka di bawah transisi yang direncanakan menuju pemerintahan sipil. Ribuan orang telah tewas, tetapi upaya regional dan internasional untuk menengahi gencatan senjata sejauh ini gagal.
Baca Juga: Trump Tunjuk Calon Penerusnya, Siapa Dia? Pada hari Selasa, Kementerian Luar Negeri UEA “dengan tegas” menolak klaim terbaru Khartoum, menyebutnya “salah dan tidak berdasar.”
“UEA menegaskan bahwa tuduhan tak berdasar ini, yang sepenuhnya tanpa bukti, tidak lebih dari sekadar tipu daya media yang lemah yang bertujuan mengalihkan perhatian dari tanggung jawab langsung Otoritas Pelabuhan Sudan dalam memperpanjang perang saudara,” tegasnya.
Pada bulan Mei, pemerintah Sudan memutuskan hubungan diplomatik dengan Abu Dhabi, menuduhnya melanggar kedaulatan Sudan dengan memasok senjata kepada "agen lokalnya", RSF. Keputusan ini menyusul kemunduran Sudan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada tanggal 5 Mei menolak kasus genosida yang diajukan Khartoum terhadap UEA.
Sudan menuduh negara Teluk tersebut memasok senjata dan dana kepada RSF, khususnya terkait dengan kekerasan etnis terhadap masyarakat Masalit di Darfur Barat.
Pengadilan tersebut menyatakan bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut, dengan alasan keberatan UEA setelah bergabung dengan Konvensi Genosida pada tahun 2005.
(ahm)