JAKARTA - Melalui
Info GTK ,
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa mengetahui pencairan bantuan insentif Rp21, juta. Bantuan ini sebagai hadiah di HUT ke-80 RI yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah memberikan kabar gembira bagi 341.248 guru formal non-ASN, mulai dari tingkat TK hingga SMA, yang belum memiliki sertifikat pendidik. Melalui program Bantuan
Insentif Guru , yang menjadi bagian dari “Kado HUT RI” Presiden untuk para pendidik, setiap guru menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Kado HUT RI dari Presiden Prabowo untuk Guru Pada tahap pertama tahun 2025, insentif ini diberikan sekaligus untuk tujuh bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp2,1 juta per guru. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima. Hingga saat ini, realisasi transfer sudah lebih dari 85%.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap, apresiasi ini dapat memacu kinerja dan kompetensi guru demi meningkatkan kualitas pembelajaran serta pembentukan karakter bangsa.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan 3 Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja? Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru di Info GTK
Guru non-ASN yang ingin memastikan apakah dirinya termasuk penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara online melalui www.infogtk.dikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman Info GTK di www.infogtk.dikdasmen.go.id.
2. Perhatikan notifikasi penerima bantuan insentif di dashboard akun.
3. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam format Word.
4. Cek dan sesuaikan data diri, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000.
Baca juga: Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 Resmi Diumumkan, Klik Link Ini 5. Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tertera di Info GTK.
6. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta hard copy SK insentif.
7. Lengkapi persyaratan yang tertera di Info GTK, yaitu:
KTP asli
NPWP asli
Print out Info GTK/bantuan insentif
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
Surat keterangan dari ketua yayasan (bagi kepala sekolah penerima)
SPTJM yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani bermaterai Rp10.000
Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk.
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Kemendikdasmen telah menyiapkan rekening bagi penerima bantuan insentif. Rekening tersebut harus diaktivasi oleh guru penerima paling lambat 30 Januari 2026.
Dengan mengikuti alur pencairan ini, guru non-ASN penerima bantuan
insentif bisa segera menikmati insentif yang menjadi wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
(nnz)