floating-Viral Struk Restoran...
Viral Struk Restoran Cantumkan Royalti Musik, Kunto Aji: Lebih Mahal dari Parkir
Viral Struk Restoran...
Viral Struk Restoran Cantumkan Royalti Musik, Kunto Aji: Lebih Mahal dari Parkir
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:40 WIB
JAKARTA - Penyanyi Kunto Aji ikut mengomentari sebuah foto struk restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. Foto tersebut mendadak viral di media sosial dan menuai beragam reaksi warganet.

Biaya tambahan yang jarang terlihat di tagihan pelanggan ini menjadi sorotan. Melalui akun X pribadinya, Kunto Aji mempertanyakan jumlah biaya yang tercantum, menyebut angka tersebut terlalu besar jika benar dibebankan kepada konsumen.

"Yang ngedit dicari aja ini, bikin rusuh. Nggak mungkin banget sampai segini," tulis Kunto Aji dikutip dari X @kuntoajiw, Senin (11/8/2025).

"Kalau pun pengusaha mau bebanin ke konsumen, nggak sampai lebih mahal dari parkir," sambungnya.

Baca Juga: Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu

Viral Struk Restoran...


Foto/X @kuntoajiw

Sebelumnya, media sosial tengah dihebohkan dengan unggahan foto struk pembayaran sebuah restoran yang memuat biaya tambahan tak biasa, yaitu royalti musik dan lagu. Nominal yang tertera mencapai Rp29.140, jumlah yang cukup mengejutkan pelanggan dan memicu perdebatan warganet.

Struk tersebut menunjukkan transaksi pada 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB, dengan total tagihan Rp742.940 yang mencakup menu makanan, minuman, pajak, biaya layanan, serta royalti musik.

Daftar pesanan yang tercantum meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu. Subtotal seluruh makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540.

Yang menjadi sorotan adalah adanya tambahan royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140, yang jarang sekali tercantum secara eksplisit di struk restoran. "Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak.

Baca Juga: Kunto Aji Sindir LMKN, Bandingkan dengan Panitia Kurban yang Sudah Digitalisasi Pembagian Daging

Secara hukum, biaya royalti musik dan lagu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan ketika memutar musik di tempat usahanya.

Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif resmi royalti untuk restoran atau kafe adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, serta Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait.

Jika digabungkan, totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa pembayaran royalti memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika pemilik usaha telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, mereka bebas memutar lagu apa pun di tempat usahanya tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Baca Juga: Kunto Aji Gagal Terbang Imbas Tangki Bahan Bakar Pesawat Bocor

"Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran," tutur Ramli.

"Jadi bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa," lanjutnya.
(dra)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Jelang Lebaran, LMKN...
Jelang Lebaran, LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp24, 9 Miliar kepada 5 LMK
Di Tengah Duka Kepergian...
Di Tengah Duka Kepergian Vidi Aldiano, Unggahan Ahmad Dhani soal Royalti Tuai Kritikan