JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (
Tom Lembong ) menyambangi Kantor
Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025). Dia tiba pada pukul 13.00 WIB didampingi tim penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi.
Tom datang untuk menindaklanjuti laporan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya dilakukan. "Kami datang untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait ya, berwenang soal laporan kami, melaporkan auditor BPKP," kata Tom Lembong di Kantor Ombudsman.
Menurut Tom, laporan ini penting karena pekerjaan audit merupakan tugas sentral dalam menjaga fungsi perekonomian. Apalagi, auditor BPKP merupakan institusi milik negara.
Baca juga: Tom Lembong Penuhi Panggilan KY terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Jakarta "Jadi jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran. Tidak bisa kita biarkan, ini layak kita angkat dan layak kita sisihkan waktu dan tenaga untuk bekerja sama dengan pengawas atau lembaga yang berwenang dan memang sesuai untuk melakukan evaluasi terhadap kurang lebih ya Ombudsman terhadap BPKP," jelas dia.
Tom menjelaskan auditor BPKP yang dimaksud ialah pihak yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Padahal, kata dia, nilai itu tidak sesuai berdasarkan putusan yang sempat dibacakan saat dirinya masih menjadi terdakwa.
Tom juga mengaku bisa memaafkan jika ada hasil audit yang keliru. Namun menurutnya, auditor harus bekerja secara profesional dan sesuai standar yang layak.
"Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja," tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Tom juga menegaskan bahwa aduan terhadap BPKP ini tidak didasari atas adanya sentimen negatif. Ia menegaskan laporan ini semata-mata agar auditor bisa bekerja lebih profesional lagi ke depan.
"Sekali lagi, tidak ada sentimen, emosi apapun, justru 100% punya niat konstruktif positif," tandasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan hakim yang memeriksa perkaranya hingga auditor BPKP. Langkah itu diambil usai Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
(rca)