floating-KPK Tetapkan ASN Kemenhub...
KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api
KPK Tetapkan ASN Kemenhub...
KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api
Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto (RS).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 (JGSS.6) periode 2022-2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama,terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Divonis 7,5 Tahun Penjara, Eks Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bungkam

Asep menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi. "Dengan demikian menambah satu, menjadi 17 tersangka yang terdiri dari 15 orang dan 2 korporasi," tandasnya.

Perlu diketahui, perkara bermula pada Juni 2022 di mana RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.

Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan pada RS telah mempersiapkan PT. Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan/atau calon pelaksana pekerjaan,bersama beberapa penyedia jasa/ perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping termasuk PT. Istana Putra Agung milik tersangka DRS.

Selanjutnya, BH meminta RS agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut. RS pun menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”.

Kemudian, dalam proses tender PT. Wirajasa Persada yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja pimpinan RS karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.

Sebaliknya, PT. Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender. "Atas kondisi ini kemudian RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT. IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," jelas dia.

RS kemudian menetapkan PT. IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 s.d. KM.104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022 s.d. 2024. Kemudian, PT. IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.

"Dalam prosesnya, PT. IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT. WJP-KSO," tutur dia.

PT. IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi