JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial A, atas kasus penipuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berpura-pura tertabrak mobil untuk meminta uang ganti rugi kepada pengendara.
“Kami tangkap yang bersangkutan saat akan beraksi. Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sedang kembali melancarkan aksinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Sudrajat menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Jembatan 2 saat melakukan aksinya. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara menabrakkan diri ke mobil.
Baca juga: Membeludak! Pendaftar Petugas Damkar Jakarta Tembus 20.000 untuk 1.000 Formasi “Kemudian pelaku ini meminta tebusan atau biaya pengobatan kepada pengendara tersebut,” ujar dia.
Pelaku mengakui sudah melakukan aksinya selama dua bulan. Pelaku meraup Rp600 ribu dalam satu minggu karena aksinya itu.
“Selama dua bulan beraksi, pengakuannya sekitar empat kali korban memberikan uang ganti rugi kepada pelaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, A mengakui modus kejahatan itu awalnya hanya coba-coba. “Uangnya dipakai buat beli makan, buat kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan. Pelaku tinggal sendiri, dia tinggal di kolong,” jelas dia.
(rca)