floating-MA Kembali Tolak PK...
MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Pembunuhan 'Kopi Sianida'
MA Kembali Tolak PK...
MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Pembunuhan 'Kopi Sianida'
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 17:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan 'kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso. Peninjauan kembali diputus pada Kamis (14/8) kemarin. Adapun perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga: Kekeliruan Hakim Jadi Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).

Ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua kalinya yang ia ajukan. Majelis Hakim juga sempat menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.

Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam.

Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani melaksanakan pertemuan untuk di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Flashdisk Rekaman CCTV Jadi Novum

Singkatnya, Mirna meminum es kopi Vietnam itu. Tak berapa lama setelah menenggak kopi itu, Mirna diketahui kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan adanya racun sianida yang berasal dari kopi. Kasus ini pun trending disebut 'kopi sianida'.

Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam proses persidangan, hakim pun menyatakan Jessica bersalah dan mendapatkan hukum 20 tahun penjara.

Jessica sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun semua upaya hukum itu ditolak.

Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, Jessica masih membantah tuduhan pembunuhan itu.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution