floating-Soal Setnov Masuk Pengurus...
Soal Setnov Masuk Pengurus usai Bebas, Golkar: Biarkan Beliau Menikmati Hidup
Soal Setnov Masuk Pengurus...
Soal Setnov Masuk Pengurus usai Bebas, Golkar: Biarkan Beliau Menikmati Hidup
Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyoroti bebasnya mantan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Samruji meyakini, Setnov akan jauh lebih baik dari dulu.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Sarmuji mengatakan, Setnov masih butuh beradaptasi dengan dunia pascabebas dari Lapas Sukamiskin. Menurut Sarmuji, pikiran Setnov akan tersita bila masuk kepengurusan Golkar.

"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," ujar Sarmuji.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius

Sebelumnya, mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp.43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, bahwa bebas bersyaratnya Setnov menjadi momen untuk kembali mengingat kasus korupsi yang serius.

"Bicara soal perkara itu, kita kembali diingatkan akan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi, Senin (18/8/2025).

Budi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga menyinggung tema HUT RI ke-80. Menurutnya, perlu persatuan antar semua elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi.

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian pula dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, dibutuhkan persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," katanya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031