floating-LPDB Menginjak Usia...
LPDB Menginjak Usia ke-19 Tahun, Wamenkop Ferry Juliantono: Momentum Perkuat Peran Koperasi
LPDB Menginjak Usia...
LPDB Menginjak Usia ke-19 Tahun, Wamenkop Ferry Juliantono: Momentum Perkuat Peran Koperasi
Senin, 18 Agustus 2025 - 15:51 WIB
JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM ( LPDB ) kini menginjak usia ke-19 tahun. Wakil Menteri Koperasi ( Wamenkop ), Ferry Juliantono menyampaikan ucapan selamat sekaligus menyampaikan pesan penting agar momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat peran LPDB dalam menghadapi tantangan ke depan.

Menurut Ferry, sinergi antara LPDB bersama mitra strategis, gerakan koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan dalam membangun sektor koperasi yang lebih tangguh.

“LPDB hadir bukan hanya sebagai lembaga penyaluran dana, tetapi juga sebagai motor penggerak dalam pemberdayaan dan pembangunan ekosistem yang sehat bagi koperasi,” ujar Ferry dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih

Ferry menambahkan, kehadiran LPDB selama hampir dua dekade telah berkontribusi besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia. Karena itu, Ia berharap LPDB mampu menjaga kepercayaan sekaligus terus meningkatkan perannya sebagai mitra strategis koperasi.

“Semoga LPDB semakin memberikan manfaat besar bagi gerakan koperasi di Indonesia, terus maju, dan senantiasa menjadi inspirasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2024 menunjukkan bahwa penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-KUMKM) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang menjadi acuan dalam penyaluran dana bergulir tersebut meliputi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta serangkaian Peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait pedoman kerja monitoring dan evaluasi, prosedur operasional standar pengelolaan dokumen, dan pedoman pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir beserta perubahannya.

Baca Juga: Berdayaan Ekonomi Umat, Wamenkop Ferry Ingin Hidupkan Kembali Koperasi Masjid

LPDB-KUMKM secara akumulasi berdasarkan data per 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp19,11 triliun sejak berdiri pada 2008. Penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM menjadi upaya dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang belum bisa mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.

Dalam hal ini, pembiayaan yang berbentuk dana bergulir tersebut disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi. Kemudian, anggota koperasi yang merupakan para pelaku UMKM, dapat memperoleh dana bergulir tersebut untuk meningkatkan modal usaha dan menjalankan roda bisnisnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kolaborasi PNM dan MES...
Kolaborasi PNM dan MES Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan lewat Program Mba Maya
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren