JAKARTA - Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RKUHAP ). Komisi yang membidangi isu hukum itu akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Dasco Pastikan DPR Tampung Masukan Publik soal RKUHAP, termasuk dari KPK Habiburokhman mengatakan, langkah itu ditujukan untuk memastikan KUHAP baru tak melemahkan pemberantasan korupsi. Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi.
Selain meminta masukan, kata dia, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025 "Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Komisi III DPR masih terbuka menerima masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) lewat audiensi.
Termasuk jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta audiensi untuk memberikan masukan. Saat ini, Komisi III DPR masih dalam tahap partisipasi publik. Hal ini sekaligus menyangkal RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang baru.
"Makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa segera disahkan, saya pikir sudah terbukti tidak karena kita masih meminta kepada Komisi III untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap RKUHAP," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
(cip)