floating-Komisi VIII DPR Dorong...
Komisi VIII DPR Dorong Transformasi BPH Menuju Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah
Komisi VIII DPR Dorong...
Komisi VIII DPR Dorong Transformasi BPH Menuju Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah
Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:21 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi”. Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi BadanPenyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid berharap forum ini memberi masukan konkret dalam menyusun kebijakan nasional agar tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan.

Baca juga: Evaluasi Haji 2025, Kepala BPH: Kelebihan Kami Terima sebagai Penyemangat

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menyoroti urgensi efisiensi seperti wacana memangkas masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari serta opsi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.

Dari sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI Dr Qurrata Ayuni mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta lemahnya mekanisme audit dana haji.

Adapun Ketua BPH Gus Irfan menekankan pentingnya revisi UU, termasuk pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

FGD ini juga menekankan bahwa tata kelola haji tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus dibangun dalam ekosistem haji yang terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup perencanaan manajemen perjalanan, efisiensi pembiayaan, perlindungan jemaah, hingga pemanfaatan dana haji dalam bentuk investasi produktif melalui BPKH yang memberi nilai manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji.

Lebih jauh, isu kapitalisasi haji menjadi sorotan penting, di mana dana haji yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji tanpa membebani jemaah. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi mutlak dengan payung hukum yang jelas.

Ketua Panitia FGD H Harun K Rumpa menyatakan haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi juga amanah besar pelayanan umat. Karena itu, ekosistem haji harus dibangun secara menyeluruh dengan kapitalisasi dana haji yang sehat, tata kelola yang transparan, serta penguatan kelembagaan melalui undang-undang.

“Lewat FGD ini, kami ingin memastikan BPH, BPKH, dan para pakar duduk bersama untuk melahirkan terobosan, sehingga penyelenggaraan haji 2026 benar-benar memberikan pengalaman ibadah yang nyaman, tertib, mabrur sepanjang umur, dan berkesan bagi jemaah,” katanya.

Hasil diskusi ini akan menjadi masukan krusial bagi penyusunan regulasi baru dan langkah strategis pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah, yang diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus kebutuhan umat dalam penyelenggaraan haji yang semakin kompleks.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif