floating-Kemenhub: Monster Truk...
Kemenhub: Monster Truk Tambang Impor Dilarang Keras Turun ke Jalan Raya
Kemenhub: Monster Truk...
Kemenhub: Monster Truk Tambang Impor Dilarang Keras Turun ke Jalan Raya
Senin, 25 Agustus 2025 - 23:22 WIB
JAKARTA - Jauh di pedalaman hutan dan area pertambangan Indonesia, monster-monster baja raksasa asal China meraung, mengangkut berton-ton hasil bumi untuk menggerakkan roda perekonomian.

Kehadiran truk-truk impor berukuran masif ini sempat menimbulkan kekhawatiran, baik bagi keselamatan di jalan raya maupun bagi industri otomotif lokal.

Namun, di tengah berbagai pertanyaan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini hadir memberikan sebuah penegasan yang jelas dan menenangkan. Mereka telah membangun sebuah "benteng" regulasi, memastikan bahwa para monster ini memiliki "kandang"-nya sendiri dan dilarang keras untuk berkeliaran di jalan raya umum.

Bukan Truk Biasa, Aturan Mainnya Pun Berbeda

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa truk-truk ini adalah kendaraan dengan tujuan khusus. Mereka adalah alat kerja berat yang didatangkan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dirancang untuk beroperasi di medan ekstrem pertambangan, bukan untuk aspal mulus jalan raya.

"Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan. Operasionalnya itu bukan di jalan umum," kata Yusuf di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Karena statusnya sebagai kendaraan off-road, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, truk-truk ini memang tidak diwajibkan memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau mengikuti uji berkala seperti truk pada umumnya.

Penjaga Gerbang Keselamatan dan Keadilan

Penegasan dari Kemenhub ini membawa dua kabar baik yang optimis. Pertama, dari sisi keselamatan. Dengan memastikan para "monster" ini tetap berada di habitatnya, Kemenhub secara aktif menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Ukuran dan bobot truk tambang yang luar biasa besar tentu tidak dirancang untuk berbagi lajur dengan mobil keluarga atau sepeda motor.

Kedua, dari sisi keadilan bagi industri lokal. Dengan adanya garis pemisah yang jelas, persaingan di pasar kendaraan komersial tetap berjalan adil. Produsen truk lokal dan industri karoseri yang produknya wajib mematuhi serangkaian regulasi ketat untuk bisa melaju di jalan raya, kini merasa lebih terlindungi.

Komitmen Pengawasan

Kemenhub, melalui Yusuf Nugroho, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi.

"Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya, yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," tutup Yusuf.
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
Posko DVI Dibuka di...
Posko DVI Dibuka di RSUD Lubuk Linggau untuk Identifikasi Korban Bus ALS vs Truk Tangki
Ini Identitas Sopir...
Ini Identitas Sopir Bus ALS dan Truk Tangki yang Menewaskan 16 Orang di Muratara Sumsel
Kecelakaan Maut Bus...
Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Mayoritas Korban Hangus Terbakar