floating-10 Titik Baru Kota Wakaf...
10 Titik Baru Kota Wakaf 2025 yang Ditetapkan Kementerian Agama
10 Titik Baru Kota Wakaf...
10 Titik Baru Kota Wakaf 2025 yang Ditetapkan Kementerian Agama
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:27 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025. Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Minggu (24/8/2025). “Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujarnya.

Sepuluh titik Kota Wakaf tersebar dari Jawa hingga Indonesia Timur. Lokasinya meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat; Kabupaten Kendal di Jawa Tengah; Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta; Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan; Kota Ambon di Maluku; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Semarang di Jawa Tengah; serta Kota Surabaya di Jawa Timur.

Baca Juga: Amanah Itu Berat, Langit dan Gunung Pun Enggan Memikulnya

Waryono mengatakan, penentuan lokasi mempertimbangkan potensi wakaf dan kesiapan daerah dalam pengelolaan program. “Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Setiap daerah yang ditetapkan memiliki tanggung jawab strategis, antara lain memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membina potensi nazir, serta meningkatkan literasi dan penerimaan wakaf uang.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. “Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif dan inovatif,” ujar Waryono.

Waryono mengungkapkan, program Kota Wakaf diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan. "Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif, seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, dan pendidikan," ujarnya.

Program tersebut juga diharapkan menjadi akselerator optimalisasi wakaf uang dan wakaf produktif. Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, tidak hanya dari aspek spiritual, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat
(aww)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global