floating-Pemerintah Beri Sinyal...
Pemerintah Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026
Pemerintah Beri Sinyal...
Pemerintah Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026
Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:02 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Menurutnya, keputusan final terkait hal tersebut menunggu pembahasan bersama Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu masih didiskusikan. Harus dibicarakan dengan Ibu Menteri Keuangan yang lebih berwenang," kata Budi dikutip, Rabu (27/8).

Budi juga menyebutkan, rencana ini tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan. "Saya tidak enak melampaui, karena nanti juga harus diselesaikan bersama teman-teman di DPR dalam rapat kerja," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bukukan Pendapatan Iuran Naik 9% Jadi Rp165,3 Triliun di 2024

Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 2026. Rencana ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian iuran tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI), serta tetap mempertimbangkan kemampuan peserta mandiri.

"Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada besaran manfaat yang diberikan. Jika manfaat bertambah, biaya juga akan meningkat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8).

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok sebesar Rp244 triliun, dengan Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. Dari jumlah itu, Rp69 triliun akan digunakan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.

Baca Juga: Luna Maya Bangga Pakai BPJS, Biaya Operasi Ibu Rp120 Juta Ditanggung Semua

Sri Mulyani menambahkan, penyesuaian iuran juga tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri. Saat ini, peserta mandiri membayar iuran sebesar Rp35 ribu per bulan, padahal seharusnya mencapai Rp43 ribu. “Selisih Rp7.000 itu disubsidi pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

Meski demikian, keputusan final mengenai kenaikan iuran masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Penyesuaian iuran ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjawab tantangan program jaminan sosial, mulai dari kepatuhan pembayaran iuran hingga meningkatnya beban klaim yang terus membengkak.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis