floating-Gugatan Wanprestasi...
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Penggugat Tak Akan Banding
Gugatan Wanprestasi...
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Penggugat Tak Akan Banding
Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:38 WIB
SOLO - Gugatan wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar secara daring, Rabu (27/8/2025).

Dalam perkara ini, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3.

"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan.

Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Kuasa Hukum Penggugat Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh majelis hakim, dan kami penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak," ujar Sigit.

Lebih jauh dikatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding. Alasannya, dalam persidangan sudah tercapai tujuan dari penggugat untuk membuktikan yang menjadi materi gugatan.

"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Buktinya kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," katanya.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Sehingga, majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan.

Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. “Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?