floating-Ini Unggahan Laras Faizati...
Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Ini Unggahan Laras Faizati...
Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Rabu, 03 September 2025 - 23:05 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Laras Faizati seorang pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional. Perempuan itu diciduk lantaran memposting ajakan untuk membakar Kantor Mabes Polri , Jakarta Selatan.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Himawan menjelaskan, modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.

Baca juga: Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Media Sosial yang Provokasi Demo Ricuh

"Selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujarnya.

Saat melakukan penangkapan terhadap wanita berusia 26 tahun itu, Polisi menyita barang bukti atas nama LFK, satu unit handphone, satu akun Instagram atas nama @larasfaizati. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," ucapnya.

Adapun postingan Laras adalah sebagai berikut; When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!

Dalam postingannya, kata Himawan, Laras memvisualisasi dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri. Hal itu mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo berujung ricuh.

"Dengan potensi membahayakan dan yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram larasfaizati 4.008," paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Laras adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat (1) KUHP.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital