JAKARTA -
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat
Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Namun, Nikita selaku terdakwa diketahui tak hadir di pengadilan karena sidang berlangsungonline. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
"Sidang akan dilaksanakan secara daring," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Dukung Gerakan 17+8 dari Balik Jeruji Besi, Netizen: Cocok Jadi Anggota Dewan Keputusan sidang digelar online itu merujuk pada kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut demo ricuh mengenai kenaikan tunjangan DPR RI belakangan ini.
Kebijakan itu berlaku sejak 1 sampai 4 September 2025.
"Kebijakan ini diambil dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," ujar Rio Barten.
Baca juga: Air Mata Nikita Mirzani Tumpah karena Analisis Ahli IT Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Nikita Mirzani hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Namun, nominal itu berubah menjadi Rp4 miliar setelah adanya negosiasi antar kedua pihak. Reza akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
(nnz)