JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara merespons kuasa Hukum
Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar gelar perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan di Istana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan itu. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Menteri ke-8 era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Kejagung meminta agar perkara yang tengah diusut ini berjalan sesuai ketentuan yang ada. Adapun dalam hal ini Kejagung juga menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," tutur dia.
Anang meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung. Menurutnya, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum termasuk pihak-pihak lain yang terlibat. "Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," ucapnya.
(cip)