floating-Usai Menlu, Tim Hukum...
Usai Menlu, Tim Hukum Keluarga Arya Daru Berharap Bisa Bertemu Polda Metro Jaya hingga Mabes TNI
Usai Menlu, Tim Hukum...
Usai Menlu, Tim Hukum Keluarga Arya Daru Berharap Bisa Bertemu Polda Metro Jaya hingga Mabes TNI
Senin, 08 September 2025 - 20:09 WIB
JAKARTA - Setelah bertemu Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, tim penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan berharap bisa juga bertemu lembaga lain seperti Mabes TNI dan Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan tim hukum keluarga Arya Daru, Nicolay Aprillindo usai diterima Menlu dan jajarannya untuk melakukan audiensi terkait kasus kematian Arya Daru. Pertemuan digelar secara tertutup di Gedung Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Tim Hukum Keluarga: Menlu Kaget Dengar Laporan Makam Arya Daru Sempat Dirusak

"Dan selanjutnya kami akan meminta jawaban atau waktu yang sudah kami ajukan baik ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri maupun Mabes TNI," ujar Nicolay.

Menurut dia, pertemuan ini sangat penting untuk membangun suatu kerja sama dengan pihak keluarga melalui tim penasihat hukum dalam rangka mengungkap kasus kematian Arya Daru yang dinilai masih misterius.

"Saya masih mengatakan ini kematian misterius karena belum ada kepastian masalah kematian," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Menlu dan jajaran Kemlu yang telah menerima kehadirannya, bahkan turut mendukung upaya hukum yang tengah ditempuh oleh pihak keluarga.

"Kami sangat berterima kasih Pak Menlu dalam hal ini sangat mendukung upaya dari tim penasihat hukum keluarga untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan secara komprehensif," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, diplomat Kemlu Arya Daru tewas di kamar kosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Arya Daru ditemukan tewas dengan wajah dan kepala terlilit lakban.

Melalui penyelidikan sekitar 3 minggu, Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan kasus kematian Arya Daru pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). Polisi menyimpulkan Arya Daru meninggal tanpa ada keterlibatan pihak lain. Artinya, tidak ditemukan tindak pidana.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan