INDRAMAYU - Polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara sadis membunuh Sachroni (76) sekeluarga di rumah korban, Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (29/8/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, Ririn dan Prio dendam serta
sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus berawal saat pelaku Ririn alias Sobirin menyewa mobil Toyota Avanza milik korban Budi Awaludin pada Senin, 25 Agustus 2025 dengan tarif sewa Rp750.000.
Saat hendak dikembalikan, mobil Avanza mogok. Lalu, R protes kepada korban dan meminta uangnya kembali. Namun, uang sewa Rp750.000 telah dipakai korban untuk modal sembako.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Sachroni dan 4 Anggota Keluarganya Ditangkap di Indramayu "Korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, kemudian tersangka R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," ujar Hendra di Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Pada Rabu 27 Agustus 2025, tersangka R yang merupakan residivis kasus penganiayaan mengajak P membunuh korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta. Kemudian, P diperintahkan membeli pacul untuk mengubur jenazah para korban.
"Pada Jumat 29 Agustus 2025 sore, tersangka R dan P datang mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng," kata Hendra.
Mereka berbincang hingga pukul 23.00 WIB. R juga mengajak Budi melihat gudang di rumah korban dengan alasan untuk bongkar muat minyak yang nanti dikirim.
"Saat korban lengah, R mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur," ujarnya.
Setelah korban Budi tak sadarkan diri, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka R dan P masuk ke kamar korban Sachroni. R dan P memukul korban Sachroni menggunakan pipa besi.
Tak berhenti di situ, R masuk kamar Euis Juwita dan anaknya RA berusia 7 tahun yang sedang tidur. Tersangka R memukul kepala korban hingga tewas menggunakan pipa besi. "Sementara, tersangka P menenggelamkan bayi B ke ember (baskom) berisi air hingga tewas," ucap Hendra.
Seusai menghabisi korban, P dan R mencari barang berharga milik korban. Mereka menemukan uang tunai Rp7 juta, perhiasan emas, dan tiga handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh tersangka R.
Hendra menuturkan tersangka P dan R kabur dengan membawa salah satu mobil milik korban. Mereka menyewa kamar hotel di Jatibarang, Indramayu.
Sejumlah perhiasan emas milik para korban diberikan kepada P untuk dijual di Pasar Mambo, Indramayu. Kemudian, tersangka P menjual emas itu dengan harga Rp3 juta dan membeli terpal.
Pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku menyeret lima jenazah menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.
Jenazah bayi dan anak RA di dasar lubang. Di atasnya, sang ibu Euis. Kemudian, jenazah Sachroni dan yang paling atas jenazah Budi Awaludin.
"Mereka juga merapikan kondisi rumah dan membawa mobil korban. Tersangka P dan R membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk," ujar Hendra.
Saat dalam pelarian, tersangka P dan R berpindah-pindah tempat ke beberapa kota untuk menghilangkan jejak dan kejaran polisi. Mereka sempat ke Bogor, lalu ke Semarang dan Demak, Jawa Tengah; serta Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, salah satu mobil milik korban digadaikan kepada Evan yang ada di handphone milik Budi dengan tujuan menghilangkan alibi.
Karena kehabisan akal, tersangka P dan R kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025). Mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) dan melaut keesokan harinya. Namun, sebelum pergi melaut, dua tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu.
"Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun, pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," katanya.
Menurut Hendra, kasus ini dikategorikan tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(jon)