JAKARTA - Aliansi Penyelamat Olahraga (APO) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenpora RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025) siang WIB. Mereka mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (
Permenpora ) Nomor 14 Tahun 2024 segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan regulasi internasional alias Olympic Charter.
Sekretaris Jenderal APO, La Ode Aindo, menegaskan aksi ini dilakukan demi menyelamatkan masa depan olahraga nasional. Menurutnya, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 berpotensi menimbulkan masalah serius.
"Kami datang melakukan demonstrasi damai untuk meminta Kemenpora mempertegas substansi pada Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Dari hasil eksaminasi, kami menemukan adanya norma yang saling bertentangan. Ini bahaya sekali karena dapat berimplikasi pada pembekuan olahraga di Indonesia,” ujar La Ode Aindo, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi "Permenpora itu bertentangan dengan International Olympic Charter yang sudah diratifikasi menjadi peraturan perundang-undangan,” tegas La Ode.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum APO, Rian Hidayat, menyoroti peran Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, yang dinilai mendukung regulasi bermasalah tersebut. Sebab, aturan tersebut disahkan pada 18 Oktober 2024 lalu.
“Ya tentu, karena menurut kami dia adalah representasi Menpora. Kita ketahui beliau mantan atlet, tapi ketika berada di posisi strategis justru mendukung peraturan ini,” ucap Rian.
“Artinya secara tidak langsung Pak Taufik Hidayat ikut mendukung regulasi itu,” tambahnya.
Desakan APO muncul di tengah kekosongan kursi Menpora, setelah Dito Ariotedjo terkena reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025). Meski jabatan Menpora masih kosong, massa aksi tetap meminta Taufik Hidayat mengambil langkah konkret dengan mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, atau bahkan memilih mundur dari jabatannya.
APO menilai aturan tersebut bermasalah karena memberi ruang intervensi pemerintah terhadap urusan internal organisasi olahraga. Padahal, Olympic Charter menegaskan pentingnya otonomi federasi olahraga dari campur tangan negara. Jika hal ini dibiarkan, Indonesia berisiko mendapat teguran hingga sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Selain itu, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 juga dianggap menimbulkan dualisme kewenangan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Kemenpora. Situasi tersebut dikhawatirkan memicu konflik internal dan menghambat proses pembinaan atlet.
(sto)