JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Bahlil Lahadalia membantah pemerintah tidak memberikan kuota impor untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau
SPBU swasta seperti British Petroleum (BP) dan Shell hingga harus membeli ke Pertamina.
Bahlil bahkan mengaku telah menambah kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU swasta menjadi 110% dari total
kuota impor BBM tahun 2024. Penegasan ini diungkapkannya seiring dengan isu langkanya pasokan BBM di SPBU Swasta.
“Gini gini, impor untuk 2025 kuotanya itu diberikan 110 persen dibandingkan 2024. Jadi sangatlah tidak benar kalau kita tidak berikan kuota impor,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Tetapi untuk selebihnya silakan berkolaborasi business to business dengan Pertamina,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Buka Opsi SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Apakah Kualitasnya Sama? Hal ini tegas Bahlil, telah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 bahwa negara harus menguasai hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Termasuk sejalan dengan kebijakan ketahanan energi nasional.
Namun dirinya kembali menampik pemerintah telah menutup akses impor hingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar SPBU Swasta dengan milik pemerintah.
“Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini soal Pasal 33 (UUD 1945) hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara. Tetapi bukan berarti totalitas semuanya dikuasai negara. Dan saya pikir udah fair kok, sudah dikasih 110 persen,” terangnya.
Baca Juga: Stok BBM di SPBU Shell Masih Kosong, Berikut Info Soal Ketersediaannya Lebih lanjut Bahlil menyatakan, timnya di Kementerian ESDM sudah bertemu dengan pihak SPBU swasta untuk membahas dan memberikan pengertian terhadap kebijakan yang dikeluarkan. “Tim saya sudah ketemu. Ya kita berikan penjelasan karena sudah memberikan alokasi mereka 110 persen dari total kuota impor ke masing-masing perusahaan,” tegas Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami dugaan persaingan tidak sehat. “Silakan aja, itu kan hak institusi negara,” pungkasnya.
(akr)