KATHMANDU: - Pemerintah Nepal mencabut larangan platform media sosial pada hari Selasa, sehari setelah protes yang menewaskan sedikitnya 19 orang.
Seperti dilansir dari Kyodo News, pemerintah Nepal mencabut larangan platform media sosial setelah protes massal yang menewaskan sedikitnya 19 orang.
Larangan tersebut diberlakukan setelah platform seperti Facebook, X, dan YouTube gagal terdaftar secara resmi di negara tersebut, yang memicu protes terhadap kontrol pemerintah.
Rancangan undang-undang baru yang diusulkan telah dikritik sebagai upaya untuk mengekang kebebasan berekspresi, sehingga protes tersebut dijuluki "protes Generasi Z".
Beberapa platform terbesar di dunia, termasuk Facebook, X, dan YouTube, diblokir minggu lalu, yang memicu protes besar-besaran di ibu kota Kathmandu pada hari Senin.
Polisi menembaki para pengunjuk rasa yang memprotes upaya pemerintah untuk mengatur media sosial.
Menteri Dalam Negeri Ramesh Lekhak juga mengundurkan diri Senin malam dalam rapat kabinet darurat yang dipimpin oleh Perdana Menteri Khadga Prasad Oli.
Protes besar-besaran melanda area di sekitar gedung parlemen, yang dikelilingi oleh puluhan ribu orang.
Pemerintah mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut gagal mendaftar dan berada di bawah kendali pemerintah.
Penembakan terjadi ketika pemerintah sedang berupaya menerapkan rancangan undang-undang baru untuk memastikan platform media sosial "dikelola dengan baik, bertanggung jawab, dan akuntabel."
Usulan tersebut telah banyak dikritik sebagai alat penyensoran dan hukuman bagi penentang pemerintah yang menyuarakan perbedaan pendapat mereka secara daring.
Menurut pemerintah, lebih dari dua lusin jaringan media sosial di Nepal telah berulang kali diberi pemberitahuan untuk mendaftar secara resmi di negara tersebut. Platform yang gagal mendaftar telah diblokir sejak pekan lalu.
Google, pemilik YouTube, dan Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, tidak menanggapi permintaan komentar dari The Associated Press. Platform X milik Elon Musk juga tidak berkomentar.
Namun, aplikasi berbagi video TikTok, Viber, dan tiga platform lainnya telah terdaftar dan beroperasi tanpa gangguan.
Pemerintah juga telah memberlakukan jam malam di sekitar gedung parlemen, sekretariat pemerintah, kediaman presiden, dan beberapa area penting di Kathmandu serta dua kota lainnya di Nepal.
Sementara itu, tujuh jenazah dan puluhan korban luka telah dikirim ke Pusat Trauma Nasional.
"Banyak yang dilaporkan berada dalam kondisi kritis dengan luka tembak di kepala dan dada," kata Dr. Badri Risa.
Keluarga korban menunggu dengan cemas di luar rumah sakit sementara orang-orang mengantre untuk mendonorkan darah.
"Cabut larangan media sosial. Hentikan korupsi, bukan media sosial," teriak massa di luar Parlemen sambil mengibarkan bendera merah dan biru.
Protes hari Senin dijuluki "Protes Generasi Z", merujuk pada mereka yang lahir antara tahun 1995 dan 2010.
RUU baru ini juga mewajibkan perusahaan untuk menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di negara tersebut.
Kelompok hak asasi manusia memandang langkah ini sebagai tindakan keras pemerintah terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Nepal sebelumnya melarang TikTok pada tahun 2023 karena diduga merusak "kohesi sosial, kerukunan, dan menyebarkan materi yang tidak senonoh."
Larangan tersebut dicabut tahun lalu setelah para eksekutif TikTok berjanji untuk mematuhi peraturan setempat, termasuk larangan situs pornografi yang telah berlaku sejak tahun 2018.
(wbs)