JAKARTA - Biaya kepemilikan kendaraan yang biasanya memakan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahun, kini bisa ditekan hingga setara dengan harga beberapa cangkir kopi. Selamat datang di era baru pajak motor listrik.
Pemerintah tampaknya benar-benar menggelar karpet merah bagi siapa saja yang ingin beralih ke kendaraan tanpa asap. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, sebuah keputusan radikal telah diambil: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk motor listrik baru dihapuskan sepenuhnya.
Tak berhenti di situ, insentif berupa potongan harga langsung sebesar R 7 juta digelontorkan untuk memaniskan tawaran ini.
Membongkar Angka di Lembar STNK
Apa artinya ini secara konkret? Mari kita bedah angkanya. Jika sebelumnya pemilik motor bensin harus pusing memikirkan PKB yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah, kini pemilik motor listrik hanya dibebani satu kewajiban utama: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ini adalah dana asuransi sosial yang dikelola oleh Jasa Raharja, dan sifatnya wajib bagi semua pemilik kendaraan. Besarannya? Hanya Rp35.000 per tahun.
Tentu, ada biaya administrasi lain saat pengesahan STNK tahunan, seperti biaya administrasi STNK sekitar Rp 100.000 dan administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekitar Rp 60.000. Jika ditotal, biaya tahunan yang harus dikeluarkan pemilik motor listrik hanya berkisar antara Rp 195.000 hingga Rp 243.000.
Bandingkan angka tersebut dengan pajak tahunan motor konvensional yang dengan mudah menembus angka Rp 400.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung jenis dan tahun kendaraan. Potensi penghematan yang didapat bisa mencapai Rp 1 jutaan setiap tahun. Sebuah angka yang sangat signifikan bagi anggaran rumah tangga.
Strategi, Bukan Sekadar Insentif
Langkah agresif pemerintah ini bukanlah tanpa alasan. Ini adalah bagian dari strategi besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong transisi menuju energi yang lebih bersih. Dengan memangkas beban finansial kepemilikan, masyarakat didorong secara halus namun pasti untuk meninggalkan mesin pembakaran internal.
Proses administrasi pun dibuat lebih sederhana; pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau langsung di Samsat tanpa perlu lagi menghitung persentase PKB yang rumit.
Namun, perlu dicatat, kemudahan ini berlaku untuk pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan, biayanya masih ada dan diperkirakan berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan. Meski begitu, beban ini hanya datang sekali dalam lima tahun, membuatnya terasa jauh lebih ringan dibandingkan penghematan tahunan yang didapat.
M/G Tasya Rosmalina(dan)