KUALA LUMPUR -
Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) telah mengungkapkan bahwa pasangan suami istri yang bekerja di Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) ditangkap atas tuduhan menerima suap RM900.000 (Rp3,5 miliar). Uang suap itu kemudian digunakan untuk membuka toko perhiasan di Pahang.
Para tersangka, yang keduanya berusia 40-an, telah ditempatkan dalam penahanan selama lima hari hingga 14 September, setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Magistrate Ayer Keroh.
Dalam pernyataan yang diunggah di akun TikTok resminya, MACC mengatakan pasangan tersebut diyakini telah memfasilitasi masuknya warga negara asing ke Malaysia tanpa dokumen yang sah.
Baca Juga: Digerebek Komisi Anti-Korupsi, Manajer Ini Bakar Uang Senilai Rp384,4 Miliar Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pasangan tersebut menggunakan adik perempuan sang istri sebagai perantara untuk membuka toko perhiasan, dengan modal awal sekitar RM600.000.
Wakil Kepala Komisioner MACC, Dato' Sri Ahmad Khusairi Yahaya, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam program amnesti, yang memungkinkan para pemberi kerja mendapatkan izin kerja resmi bagi pekerja asing tanpa dokumen.
Ahmad Khusairi menjelaskan bahwa para majikan membayar suap sebesar RM700 untuk setiap pekerja asing guna mempercepat proses, dan uang tersebut dibagikan kepada petugas yang menangani berkas-berkas terkait. Para tersangka diduga menerima RM150 per pekerja.
Selama empat tahun, pasangan tersebut diduga mengumpulkan RM900.000 melalui suap. Dana tersebut digunakan untuk membuka toko perhiasan dan membeli kendaraan mewah.
Dalam penggerebekan di toko tersebut di Pahang, MACC menemukan 3 kg emas, yang diperkirakan bernilai RM1,4 juta.
Mengutip
WorldofBuzz, Minggu (14/9/2025), kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 16(a)(b) Undang-Undang MACC 2009.
(mas)