floating-Terungkap, Pasutri Petugas...
Terungkap, Pasutri Petugas Imigrasi Ini Terima Suap Rp3,5 Miliar untuk Buka Toko Perhiasan
Terungkap, Pasutri Petugas...
Terungkap, Pasutri Petugas Imigrasi Ini Terima Suap Rp3,5 Miliar untuk Buka Toko Perhiasan
Minggu, 14 September 2025 - 08:19 WIB
KUALA LUMPUR - Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) telah mengungkapkan bahwa pasangan suami istri yang bekerja di Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) ditangkap atas tuduhan menerima suap RM900.000 (Rp3,5 miliar). Uang suap itu kemudian digunakan untuk membuka toko perhiasan di Pahang.

Para tersangka, yang keduanya berusia 40-an, telah ditempatkan dalam penahanan selama lima hari hingga 14 September, setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Magistrate Ayer Keroh.

Dalam pernyataan yang diunggah di akun TikTok resminya, MACC mengatakan pasangan tersebut diyakini telah memfasilitasi masuknya warga negara asing ke Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga: Digerebek Komisi Anti-Korupsi, Manajer Ini Bakar Uang Senilai Rp384,4 Miliar

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pasangan tersebut menggunakan adik perempuan sang istri sebagai perantara untuk membuka toko perhiasan, dengan modal awal sekitar RM600.000.

Wakil Kepala Komisioner MACC, Dato' Sri Ahmad Khusairi Yahaya, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam program amnesti, yang memungkinkan para pemberi kerja mendapatkan izin kerja resmi bagi pekerja asing tanpa dokumen.

Ahmad Khusairi menjelaskan bahwa para majikan membayar suap sebesar RM700 untuk setiap pekerja asing guna mempercepat proses, dan uang tersebut dibagikan kepada petugas yang menangani berkas-berkas terkait. Para tersangka diduga menerima RM150 per pekerja.

Selama empat tahun, pasangan tersebut diduga mengumpulkan RM900.000 melalui suap. Dana tersebut digunakan untuk membuka toko perhiasan dan membeli kendaraan mewah.

Dalam penggerebekan di toko tersebut di Pahang, MACC menemukan 3 kg emas, yang diperkirakan bernilai RM1,4 juta.

Mengutip WorldofBuzz, Minggu (14/9/2025), kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 16(a)(b) Undang-Undang MACC 2009.
(mas)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi