JAKARTA -
Oknum anggota TNI berinisial Kopda FH, diduga terlibat dalam kasus dugaan
penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), kepala cabang pembantu (KCP) bank di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. TNI saat ini masih mendalami sosok pemberi perintah dan uang imbalan terhadap Kopda FH.
“Ditunggu ya, sedang terus didalami oleh Pomdam Jaya,” kata Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Motif Kopda FH Terlibat Penculikan Kacab Bank karena Diiming-imingi Uang Dia menyebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.
“Kemungkinan akan ada rilis bersama Polda Metro Jaya dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Korban ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Baca juga: Kronologi Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank untuk Diserahkan ke Tangan Kanan Bos Korban tewas setelah diculik para pelaku setelah selesai melaksanakan meeting bersama rekan kerjanya di salah satu supermarket di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).
Sebelum ditemukan tewas di kawasan Bekasi, Kacab bank di kawasan Cempaka Putih inisial MIP diduga diculik dahulu di parkiran pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Pasalnya, terdapat rekaman CCTV di lokasi dugaan penculikan korban yang menggambarkan peristiwa penculikan korban.
Peran Kopda FH
Sebelumnya, Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab bank di Jakarta berinisial MIP menyeret oknum anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) inisial FH. Selanjutnya Kopda FH pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara dalam mencari orang untuk menjemput paksa dalam rangakaian penculikan dan pembunuh korban.
"Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa," kata Donny saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
Dia menyampaikan pihaknya sempat melakukan pencarian kepada tersangka. Sebab, saat itu Kopda FH tidak hadir dinas tanpa izin.
"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," pungkasnya.
(shf)