JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mendukung wacana satu orang satu
akun media sosial yang gencar disuarakan. Rencana kebijakan ini adalah langkah strategis dan fundamental untuk melindungi warga dari kejahatan ekonomi digital yang semakin masif.
Menurut dia, akar masalah dari suburnya praktik penipuan daring yakni anonimitas dan kemudahan para pelaku dalam membuat serta mengoperasikan akun-akun palsu untuk bersembunyi dari jerat hukum.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Usul Satu Orang Hanya Punya Satu Akun Medsos, Ini Alasannya Dengan mewajibkan verifikasi akun menggunakan identitas asli seperti e-KTP dan nomor telepon yang sah, kebijakan ini secara efektif menghilangkan anonimitas yang selama ini dimanfaatkan penipu untuk menyembunyikan identitas mereka.
"Prioritas utama kita adalah keamanan warga di ruang digital. Kebijakan ini harus dilihat sebagai benteng pertahanan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan psikologis akibat penipuan. Kita harus memutus rantai kejahatan ini dari akarnya, dan itu dimulai dengan meniadakan anonimitas yang disalahgunakan," ujar Farah di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dengan mengikat setiap akun pada identitas tunggal, ruang gerak para penipu akan terbatas secara drastis. Praktik impersonasi atau menyamar sebagai figur publik, institusi, atau bahkan kerabat korban akan menjadi sangat sulit karena proses verifikasi membutuhkan data spesifik yang hanya dimiliki oleh pemilik identitas asli. Hal ini juga akan memberikan keuntungan signifikan bagi penegakan hukum.
"Jika terjadi penipuan, proses penelusuran oleh aparat menjadi sangat cepat. Kebijakan ini adalah langkah fundamental untuk menarik garis pertanggungjawaban yang jelas dari ruang maya ke dunia nyata," katanya.
Selain sebagai senjata utama melawan penipuan, legislator dari Fraksi PAN ini menyatakan kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif yang signifikan dalam memerangi operasi disinformasi terstruktur yang dijalankan akun-akun anonim.
Taktik rekayasa opini yang merusak demokrasi juga bergantung pada kemampuan untuk membuat ribuan akun anonim. "Operasi disinformasi yang merusak tatanan sosial kita sangat bergantung pada akun-akun anonim. Dengan kebijakan ini, kita tidak hanya melumpuhkan kemampuan mereka menyebar kebohongan, tetapi juga mengembalikan marwah ruang diskusi publik yang sehat dan berbasis fakta," ujar Farah.
Dia berkomitmen penuh mengawal proses kajian kebijakan ini secara mendalam. Pihaknya bakal aktif mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya efektif melindungi warga, tetapi juga cermat, adil, serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi.
"Ke depan, kita perlu membangun fondasi ruang digital yang berlandaskan prinsip akuntabilitas, di mana penyalahgunaan anonimitas untuk merugikan publik tidak lagi ditoleransi. Ini adalah langkah esensial dalam perjalanan kita mewujudkan ekosistem digital yang aman, cerdas, dan berkeadaban untuk kemajuan Indonesia," ungkapnya.
(jon)