JAKARTA -
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendaftaran
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025. Program beasiswa ini kembali digelar untuk memberikan dukungan pendidikan tinggi bagi mahasiswa asal Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Pada tahap II ini, melansir Instagram @upt.p4op, Rabu (17/9/2025), proyeksi penerima baru KJMU sebanyak 3.466 mahasiswa, guna mengisi kuota penerima yang telah lulus pada periode sebelumnya.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri PTN dan PTS Segera Ditutup, Cek Informasinya Persyaratan Penerima KJMU Tahap II 2025
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, berikut persyaratan umum dan khusus bagi calon penerima KJMU:
Persyaratan Umum
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Baca juga: MNC University Sosialisasikan Program Beasiswa untuk Warga Kelurahan Karet Kuningan Jakarta Persyaratan Khusus
Calon Mahasiswa:
1. Lulus dari pendidikan menengah di sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag
3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta
Mahasiswa:
1. Lulus dari pendidikan menengah di sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag
3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta
4. Pengajuan dilakukan paling lama pada semester 4
Timeline Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025
1. 18 – 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
2. 18 – 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
3. 18 – 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
4. 30 September – 6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
5. 7 – 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Demikian informasi pendaftaran
KJMU Tahap II 2025 yang sudah dibuka. Semoga bermanfaat.
(nnz)