JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus)
Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua lokasi fasilitas parkir di luar ruang milik jalan
(parkir off street) yang tak memiliki izin beroperasi. Dalam sidak tersebut, dua lokasi parkir disegel.
Dua lokasi portal (gate) parkir yang disegel karena tidak memiliki izin yakni, area Ruko Graha Mas Pemuda yang dikelola Buana Parking, dan area Apartemen Menara Cawang yang dikelola PT. Marapyosin Kencana Buana, Jakarta Timur.
“Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran, dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta memberikan efek jera kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Pramono Heran Muncul Isu Tarif Parkir Jakarta Jadi Rp30.000/Jam Jupiter menjelaskan sebelum penyegelan, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, tidak dihiraukan oleh operator parkir.
“Kami pastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar. Tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Parkir Mobil di Jalan di Depan Rumah? Senada anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua operator parkir itu tidak segera membuat perizinan usai dikirimi SP 1 hingga 3.
“Karena operator juga masih belum memenuhi kewajiban, maka kita turun bersama kawan-kawan Dishub dan menyegel langsung,” ujar Gusti.
Gusti memastikan, terus menginventarisasi dan mengecek seluruh tempat serta operator parkir di Jakarta. Memastikan sudah memiliki izin beroperasi. “Pasti kita akan inventarisir. Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pasti akan kita lakukan penyegelan juga,” ungkapnya.
(cip)