floating-Prabowo Rombak Komite...
Prabowo Rombak Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Yusril Jadi Ketua-Airlangga Wakil
Prabowo Rombak Komite...
Prabowo Rombak Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Yusril Jadi Ketua-Airlangga Wakil
Kamis, 18 September 2025 - 16:43 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto merombak Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025. Salinan perombakan ini diketahui lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (18/9/2025).

Aturan baru ini ditetapkan Presiden pada 25 Agustus 2025 sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Perpres ini menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” dalam pertimbangan poin b.

Selain itu, Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan, Sekretaris merangkap Anggota yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Berikut susunan Keanggotaan Komite TPPU sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2025:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Anggota

1. Menteri Luar Negeri

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Keuangan

4. Menteri Hukum

5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

6. Menteri Perdagangan

7. Menteri Koperasi

8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

9. Menteri Lingkungan Hidup

10. Menteri Kehutanan

11. Menteri Kelautan dan Perikanan

12. Gubernur Bank Indonesia

13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

14. Jaksa Agung

15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

16. Kepala Badan Intelijen Negara

17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

18. Kepala Badan Narkotika Nasional.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama