JAKARTA - Sebuah ironi terkuak dari balik pemecatan Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang dipecat PDIP setelah video kontroversialnya viral. Di saat ia dengan tawa mengajak "merampok uang negara," laporan harta kekayaan resminya menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik: garasi kosong melompong dan total kekayaan minus.
Kasus ini meledak setelah video menampilkan Wahyudin sedang mengemudi menuju Makassar bersama seorang wanita. Dengan percaya diri, ia merekam pernyataan yang menjadi bumerang bagi karier politiknya.
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini. Kita habiskan saja, biar negara ini semakin miskin," ucap Wahyudin dalam video tersebut, diakhiri gelak tawa.
Pernyataan ini sontak memicu kemarahan publik dan berujung pada pemecatannya. Namun, penelusuran lebih dalam ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya justru membuka kotak pandora yang lebih besar.
Realita di Atas Kertas: Minus Rp2 Juta
Sebagai pejabat negara, Wahyudin rutin melaporkan hartanya ke KPK. Data LHKPN terbarunya, yang dilaporkan pada 2024, melukiskan gambaran finansial yang suram:
Tanah dan Bangunan: Rp180.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp18.000.000
Utang: Rp200.000.000
Total Harta Bersih: -Rp 2.000.000
Yang paling mengejutkan, dalam kolom "Alat Transportasi dan Mesin," Wahyudin melaporkan nihil. Tidak ada satu pun kendaraan yang terdaftar atas namanya.
Panggung Sandiwara di Media Sosial
Namun, realita di atas kertas ini bertabrakan keras dengan citra yang ia bangun di media sosial. Akun Instagram resminya, @wahyumoridu, justru kerap menjadi panggung untuk memamerkan gaya hidup mewah di depan mobil-mobil mahal. Beberapa di antaranya:
Sebuah Hyundai Palisade dengan nomor pelat DM 1 DM.
Sebuah Toyota Hilux dengan nomor pelat DM 9 DM.
Gaya hidup ini menimbulkan pertanyaan kritis: Milik siapa mobil-mobil mewah tersebut? Dan mengapa ada jurang pemisah yang begitu besar antara citra di media sosial dengan laporan resmi ke negara?
Misteri Hilangnya Fortuner dan Langkah KPK
Kejanggalan ini semakin dalam jika melihat riwayat LHKPN Wahyudin. Pada laporan tahun 2018 hingga 2021, ia selalu mencantumkan kepemilikan satu unit Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp450.000.000 yang diperoleh dari warisan. Namun, secara misterius, SUV tersebut lenyap dari laporan hartanya sejak tahun 2022.
Kontradiksi antara LHKPN yang minus, gaya hidup yang dipamerkan, dan hilangnya aset di laporan sebelumnya akhirnya memancing reaksi Komisi PemberantasanKorupsi(KPK).
(dan)