floating-Gaji ASN Naik Mulai...
Gaji ASN Naik Mulai Kapan? Cek Infonya untuk Guru dan Dosen
Gaji ASN Naik Mulai...
Gaji ASN Naik Mulai Kapan? Cek Infonya untuk Guru dan Dosen
Senin, 22 September 2025 - 17:32 WIB
JAKARTA - Kenaikan gaji ASN menjadi sorotan ketika Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dimana kenaikan gaji ASN menjadi salah satu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Mengutip Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ada 83 Kegiatan Prioritas Utama dan termasuk didalamnya 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sasaran pembangunan nasional.

Baca juga: Prabowo Ubah Program Kerja 2025, Gaji ASN hingga TNI-Polri Bakal Naik

Sasaran kenaikan gaji ASN, sesuai dengan lampiran tersebut, terutama akan dinaikkan untuk guru, dosen, tenaga Kesehatan, dan penyuluh. Kenaikan juga akan berpengaruh ke TNI/Polri serta pejabat negara.

Rencana kenaikan gaji ini pun menjadi kabar baik untuk para guru dan dosen sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara ini secara lebih adil, kompetitif, dan professional.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui

Sayangnya, lampiran tersebut tidak menyebutkan secara rinci mengenai persentase kenaikan gaji ASN. Sementara informasi terbaru yang disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari kenaikan gaji ASN masih sebatas rencana.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpes 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” katanya Ketika ditemui media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,Senin (22/9/2025).

Baca juga: Terungkap! Gaji Para Anggota DPR Dunia Tahun 2025, Ada yang Cuma Rp11 Juta/Tahun

Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PNS dan PPPK



Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut rincian gaji ASN saat ini.

PNS Golongan I



Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS Golongan II



Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III



Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

PNS Golongan IV



Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji PPPK



Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.

Demikian informasi kenaikan gaji ASN yang diatur pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 namun belum bisa dipastikan kapan berlakunya. Semoga informasi ini bermanfaat.

.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo