floating-Menkeu Purbaya Respons...
Menkeu Purbaya Respons Soal Gaji ASN: Kamu Mau Naikin Gaji Saya?
Menkeu Purbaya Respons...
Menkeu Purbaya Respons Soal Gaji ASN: Kamu Mau Naikin Gaji Saya?
Senin, 22 September 2025 - 19:21 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) , TNI, Polri, dan pejabat negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Purbaya menegaskan, bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN .

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Isu kenaikan gaji ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam revisi tersebut, kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, termasuk anggota TNI/Polri dan pejabat negara, masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos

Namun, Purbaya menegaskan bahwa meskipun sudah tercantum dalam perpres, belum ada perhitungan atau diskusi rinci dari Kementerian Keuangan.Dengan ini, Purbaya mengindikasikan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut masih dalam tahap awal dan belum memiliki kejelasan lebih lanjut.

Sementara itu Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).

Qodari menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan. “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain.”

Qodari mengatakan Kementerian PANRB pada 19 September 2025, menyatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Ditegaskan juga bahwa kebutuhan anggaran gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji dengan kenaikan serupa tahun lalu, yakni sekitar 8%, maka tambahan anggaran yang diperlukan minimal Rp14,24 triliun.

Baca Juga: Gaji ASN Naik Mulai Kapan? Cek Infonya untuk Guru dan Dosen

“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8% aja lah, nanti orang bilang moderat itu, 8 itu rendah lagi ya, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal 14,24 triliun pada RKP,” jelas Qodari.

“Nah ini dia, jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi