JAKARTA - Raksasa media sosial TikTok kembali tersandung masalah hukum. Setelah diganjar denda fantastis di Eropa karena masalah privasi data, kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia yang menjatuhkan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, TikTok dihukum membayar denda sebesar Rp15 miliar karena dinilai lalai dalam melaporkan akuisisi raksasa e-commerce Tokopedia.
Meski nominalnya jauh berbeda, dua kasus di dua benua ini melukiskan gambaran yang sama: era bulan madu bagi para raksasa teknologi global tampaknya telah usai, digantikan oleh pengawasan ketat dari regulator yang tak lagi segan menjatuhkan palu sanksi.
Lalai Administrasi Berujung Denda Miliaran di Indonesia
Kasus di Indonesia berpusat pada kelalaian administratif pasca-akuisisi 75,01% saham PT Tokopedia. Transaksi yang efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024 ini seharusnya dilaporkan ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
Namun, TikTok baru melaporkannya dengan benar jauh setelah tenggat waktu, mengakibatkan keterlambatan selama 88 hari kerja.
Masalahnya menjadi lebih rumit karena adanya "salah alamat". KPPU mengungkap bahwa notifikasi awal dilakukan oleh entitas yang salah.
"KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia," tulis KPPU dalam siaran persnya, Senin (29/9/2025).
KPPU juga menyoroti penggunaan perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV) seperti TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
Meskipun TikTok bersikap kooperatif dan ini adalah pelanggaran pertamanya, denda Rp15 miliar tetap dijatuhkan sebagai sinyal bahwa kepatuhan administratif bukanlah hal sepele.
Dosa yang Jauh Lebih Besar di Eropa
Jika di Indonesia masalahnya adalah soal prosedur, kasus yang dihadapi TikTok di Eropa jauh lebih fundamental dan mengerikan: privasi data pengguna. Pada 2 Mei 2025, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda raksasa sebesar €530 juta (lebih dari Rp 9,2 triliun) kepada TikTok.
Penyebabnya? TikTok terbukti secara ilegal mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke China dan gagal menjamin data tersebut terlindungi dari potensi akses oleh otoritas China di bawah undang-undang keamanan mereka.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna EEA diberikan tingkat perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” ungkap Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle.
Yang lebih memberatkan, selama proses penyelidikan, TikTok sempat memberikan informasi yang tidak akurat. Mereka awalnya mengklaim tidak menyimpan data pengguna Eropa di server China, namun pada April 2025, mereka akhirnya mengakui bahwa sebagian data memang disimpan di sana.
Dua kasus ini, meski berbeda skala dan penyebab, mengirimkan pesan yang sama. Baik itu kelalaian prosedur senilai Rp15 miliar di Jakarta maupun pelanggaran privasi data senilai Rp9 triliun di Dublin, regulator global kini menunjukkan taringnya.
Raksasa seperti TikTok tidak lagi bisa bergerak bebas tanpa konsekuensi dan dipaksa untuk tunduk pada aturan main di setiap negara tempat mereka beroperasi.
(dan)