JAKARTA - Sekjen DPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih lewat Muktamar X Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara tidak bisa menghasilkan dua keputusan. Pengurus Muktamar X telah menyerahkan hasil ke Mahkamah Partai.
"Kami pengurus dari Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar pengesahan hasil Muktamar," ujar Gus Yasin di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Mardiono Vs Agus Suparmanto Saling Klaim, PPP Perlu Gelar Muktamar Ulang Mahkamah Partai PPP telah mengeluarkan surat dan tidak ada perselisihan di internal partai berlambang Kakbah.
"Putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, rapat-rapat paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan nggak mungkin itu ada 2 hasil dari 1 Muktamar. Jadi inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai karena tidak ada perselisihan di internal," ungkapnya.
Sekadar informasi, dualisme antara Muhamad Mardiono dengan Agus Suparmanto terjadi ketika keduanya saling mengklaim terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PPP periode 2025–2030 dalam Muktamar X di Ancol.
Awalnya, Mardiono diklaim terpilih secara aklamasi dalam forum Muktamar X PPP, Sabtu (27/9/2025). Klaim kemenangan itu disampaikan pimpinan sidang Amir Uskara dalam konferensi pers di sela muktamar yang berlangsung tertutup.
Keputusan ini diambil setelah pimpinan sidang muktamar menggelar agenda pembahasan tata tertib (tatib) muktamar, termasuk aturan pemilihan ketua umum yang harus dihadiri secara fisik oleh peserta.
Namun, Agus Suparmanto juga diklaim terpilih sebagai Ketua Umum PPP melalui forum Muktamar X yang sama. Keputusan aklamasi Agus langsung dibacakan Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar.
(jon)