floating-Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis tentang Kewajiban Mencari Nafkah
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis tentang Kewajiban Mencari Nafkah
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 14:20 WIB
Ayat-ayat Al Quran dan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam tentang kewajiban mencari nafkah terutama oleh suami, penting diketahui kaum Muslim. Berikut di antaranya:

1. Surat Al-Baqarah ayat 233

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."(QS. Al Baqarah: 233)

Ayat tersebut menegaskan dalil kewajiban seorang suami atau ayah menafkahi istri dan anaknya.

2. Hadis Bukhari dan Muslim

Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Syarah sahih Muslim, Imam an-Nawawi, disebutkan bahwa Hadis yang agung tersebut menunjukkan besarnya keutamaan besarnya penghargaan Islam kepada suami yang menafkahi anggota keluarganya dengan niat ikhlas karena mengharapkan wajah Allah.

Bahkan ini termasuk amal infak yang paling utama dan besar pahalanya.

Rasulullah bersabda : “Dinar (uang) yang kamu infakkan (untuk kepentingan berjihad) di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, dan dinar yang kamu infakkan untuk (kebutuhan) keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu infakkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim).

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Mencari Nafkah, Para Suami Wajib Tahu!

3. Surat At Talaq ayat 7

Ayat lain yang menegaskan kewajiban memberi nafkah pada keluarga adalah ketika Allah berfirman :

لِيُنۡفِقۡ ذُوۡ سَعَةٍ مِّنۡ سَعَتِهٖ‌ؕ وَمَنۡ قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهٗ فَلۡيُنۡفِقۡ مِمَّاۤ اٰتٰٮهُ اللّٰهُ‌ؕ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا مَاۤ اٰتٰٮهَا‌ؕ سَيَجۡعَلُ اللّٰهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ يُّسۡرًا


"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At Talaq: 7)

4. Hadis Bukhari, Baihaqi dan Abu Dawud

Diriwayatkan bahwa suatu hari Hindun binti Utbah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengadukan kesulitan karena suaminya tidak memberi nafkah yang cukup untuk anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya diam-diam untuk mencukup kebutuhannya.

Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

"Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik." (HR. Bukhari)

Hadits di atas menjelaskan bahwa suami seharusnya memberi nafkah keluarga dengan cukup. Jangan terlalu pelit kepada keluarga sendiri.

Jika suami terlalu pelit memberi nafkah, istri diperbolehkan mengambil harta suami hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Tetapi tidak diperbolehkan mengambil dalam jumlah berlebihan karena menurut cerita di atas, harta diambil secara diam-diam.

Bahkan memberi nafkah kepada keluarga punyai nilai yang tinggi dalam pandangan Rasulullah Shalallahu 'alaihu wa Sallam karena sama nilaindengan setengah taqwa.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.” (HR. Baihaqi)

Rasulullah juga pernah memberikan nasihat terkait nafkah, dengan sabdanya :

"Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasihat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud).

Baca juga: 3 Golongan Manusia dalam Mencari Nafkah, Simak Ulasannya di Sini!
(wid)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Disebut Tak Nafkahi...
Disebut Tak Nafkahi Anak, Ruben Onsu: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya!