floating-Kemenkum Sahkan Kepengurusan...
Kemenkum Sahkan Kepengurusan PPP Mardiono, Sekjen GPK: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun
Kemenkum Sahkan Kepengurusan...
Kemenkum Sahkan Kepengurusan PPP Mardiono, Sekjen GPK: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 17:29 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Thobahul Aftoni mengaku kecewa dengan langkah Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mengesahkan kepengurusan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Aftoni menganggap keputusan Kemenkum terlalu terburu-buru tanpa melalui verifikasi yang ketat dan menyeluruh.

“Maka jawaban saya hanya 1 kalimat ‘INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN’. Karena sudah tidak ada lagi yang bisa diharapkan. PPP di tangan Mardiono sudah terbukti gagal lolos PT (parliamentary threshold)," ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Aftoni menegaskan banyak kader dan pengurus di daerah yang terang-terangan menolak kehadiran Mardiono kembali memimpin PPP. Dikatakannya, penolakan itu dibuktikan pada saat gelaran Muktamar kemarin.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Mardiono, Ketua Umum PPP yang Mendapat Pengakuan Menteri Hukum

"Sudah tercatat dalam sejarah politik di Indonesia. Tidak ada satu parpol pun yang sudah terlempar dari Senayan bisa kembali lagi. Itu salah satu penyebabnya karena kembali dipimpin oleh orang yang sama," jelas pria yang akrab disapa Toni ini.

Oleh karena itu, Toni mengaku pihaknya sangat prihatin dengan keputusan pemerintah tersebut. Dia menegaskan terbitnya SK Menkum terlalu memaksakan diri tanpa melakukan verifikasi yang mendalam sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Selain itu, menurut pria yang menjabat Ketua DPP PPP ini, Muktamar ke-10 yang telah berlangsung 27-28 September 2025 juga telah membuktikan bahwa banyak pengurus dari berbagai daerah menolak nafsu Mardiono untuk memimpin kembali partai.

"Apa dasarnya? LPJ Mardiono ditolak para muktamirin, sehingga kubu Mardiono memilih ngamar dan lari dari agenda-agenda penting muktamar, salah satunya yang paling urgent adalah soal LPJ Mardiono yang ditolak. Dan kepengurusan ketum terpilih Pak Agus Suparmanto layak disahkan pula oleh Kemenkum," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar