JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan
cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 bertujuan untuk melindungi jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT). Keputusan itu mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pimpinan Komisi XI DPR.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (
GAPPRI ) Henry Najoan mengapresiasi langkah Menteri Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry sebagai bukti negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan hak untuk bekerja.
Menurut Henry, industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta aturan turunannya.
Baca Juga: Purbaya Pilih Lindungi Pekerja, Kebijakan Cukai Rokok 2026 Disambut Positif "Berbagai tekanan regulasi terhadap industri kretek nasional dirasa memberatkan bagi multi-sektor yang terkait,” kata Henry di Jakarta dikutip Jumat (2/10/2025).
Henry berpandangan, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi. Salah satunya, PP No. 28 Tahun 2024, khususnya Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Kami meminta agar tidak memaksakan diimplementasikannya PP 28/2024 di saat situasi geo politik dan geo ekonomi global berdampak pada situasi di Tanah Air saat ini," ujarnya.
GAPPRI mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP 28/2024, lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak. Padahal, banyak pihak yang langsung terkena dampak dari regulasi ini.
"GAPPRI mengingatkan agar pemerintah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja. Jangan sampai terganggu oleh agenda FCTC," tegas Henry.
Baca Juga: Soal Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Menkeu Purbaya: Kita Ingin Menjaga, Jangan Sampai Mematikan Henry juga mewanti-wanti pemerintah adanya ancaman intervensi asing terhadap kedaulatan ekonomi nasional yang semakin nyata. Pihak asing bekerja dengan strategi sistematis untuk melemahkan industri strategis nasional, seperti industri tembakau melalui perang narasi dan infiltrasi kebijakan.
"Padahal, industri hasil tembakau memiliki peran vital dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi besar terhadap APBN," tandas Henry.
(akr)