floating-Gugatan SK Menkum soal...
Gugatan SK Menkum soal Kepengurusan PPP Tak Dilayangkan jika Mardiono Legawa
Gugatan SK Menkum soal...
Gugatan SK Menkum soal Kepengurusan PPP Tak Dilayangkan jika Mardiono Legawa
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 13:38 WIB
JAKARTA - Kubu Agus Suparmanto memberi sinyal tak melayangkan gugatan hukum atas SK Menteri Hukum (Menkum) yang mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhammad Mardiono ke PTUN. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) M Thobahul Aftoni menjelaskan, langkah itu bakal ditempuh bila Mardiono mau legawa mengakui kepemimpinan PPP di bawah Agus Suparmanto.

"Ya, kalau di sana (Mardiono) mau mengalah, ya mungkin bisa, itu mudah tidak akan ada gugatan. Ada titik temu," ujar Toni saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Toni berkata, pihaknya akan tetap melayangkan gugatan SK Menkum kepengurusan Mardiono. Sebab, kata dia, SK Menkum itu tak memenuhi syarat pada poin 6 Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Baca Juga: PPP Tegaskan Mardiono Terpilih Sah Jadi Ketua Umum lewat Muktamar X

Klausul itu menerangkan bahwa pengajuan kepengurusan partai harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.

"Dan itu yang tidak dipunyai, karena secara terbuka Ketua Mahkamah Partai juga telah menyampaikan tidak mengeluarkan surat keterangan kepada calon lain," ujar Toni.

Toni mengatakan, "Mahkamah Partai hanya mengeluarkan surat kepada muktamar yang sudah menjalankan mekanisme yang ditempuh dan memilih Agus Suparmanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah meneken Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono. SK itu diteken setelah Kementerian Hukum menerima berkas pendaftaran kubu Mardiono pada 30 September 2025.

"Pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Supratman mengatakan, pihaknya melakukan penelitian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar. Hasilnya, kata dia, kepengurusan tidak berubah. "Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan Pengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman.

Saat disinggung perihal pendaftaran kepengurusan kubu Agus Suparmanto, Supratman mengaku tak tahu. Dia mengaku belum menerima berkas pendaftaran Agus.

"Jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP itu sudah saya tanda tangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Resmi Dipilih dalam...
Resmi Dipilih dalam Munas Yogyakarta, Agus Suparmanto Siap Bawa Anggar Indonesia Go International