floating-Mengenal Certificate...
Mengenal Certificate of Origin, Dokumen Kejelasan Asal Impor BBM yang Tak Bisa Dipenuhi Pertamina ke SPBU Swasta
Mengenal Certificate...
Mengenal Certificate of Origin, Dokumen Kejelasan Asal Impor BBM yang Tak Bisa Dipenuhi Pertamina ke SPBU Swasta
Senin, 06 Oktober 2025 - 15:01 WIB
JAKARTA - Batalnya kerja sama antara Pertamina dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti BP-AKR dan Vivo Energy ternyata bukan hanya soal spesifikasi bahan bakar. Salah satu penyebab utamanya adalah absennya Certificate of Origin (COO) dokumen penting yang membuktikan asal-usul bahan bakar minyak (BBM) impor yang ditawarkan Pertamina.

Dokumen COO menjadi krusial karena berfungsi memastikan produk tidak berasal dari negara yang tengah terkena embargo atau sanksi internasional. Bagi perusahaan multinasional seperti BP-AKR yang beroperasi di lebih dari 70 negara, kejelasan asal barang merupakan bagian tak terpisahkan dari kepatuhan hukum dan mitigasi risiko global.

Baca Juga: BBM Pertamina Tak Laku di Jual ke Swasta, SPBU Shell Layani Jasa Bengkel

Sumber di industri migas menyebutkan, BP-AKR dan Vivo Energy sempat mencapai kesepakatan awal pembelian base fuel dari Pertamina. Namun, kesepakatan itu dibatalkan lantaran Pertamina belum dapat menunjukkan dokumen COO resmi. Selain itu, terdapat perbedaan teknis pada kandungan etanol bahan bakar sebesar 3,5% yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembeli.

Dikutip SindoNews, dari berbagai sumber, Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Proses pengajuannya dilakukan secara elektronik melalui sistem e-SKA, dan hanya instansi resmi pemerintah yang berwenang menandatangani dokumen tersebut.

Dasar hukum penerbitan COO diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1971 dan berbagai peraturan Menteri Perdagangan yang memperinci tata cara serta ketentuan penerbitan SKA. Artinya, setiap dokumen yang tidak diterbitkan oleh IPSKA resmi berpotensi dianggap tidak sah dalam proses impor maupun distribusi produk di dalam negeri.

Ketidaklengkapan dokumen COO dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan yang menggunakan BBM impor. Tanpa COO, asal barang menjadi tidak jelas sehingga berpotensi melanggar ketentuan perdagangan internasional dan regulasi bea cukai. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga kerugian reputasi bagi perusahaan.

Baca Juga: Dirjen Migas 'Paksa' SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina: Mau Kosong atau Disepakati

Bagi perusahaan dengan afiliasi global seperti BP-AKR, risiko tersebut terlalu besar untuk ditanggung. Tanpa dokumen legal yang diakui secara internasional, penggunaan BBM impor dapat menimbulkan pelanggaran aturan perdagangan dan membuka peluang sanksi dari otoritas luar negeri. Karena itu, pembatalan pembelian dari Pertamina dianggap sebagai langkah kehati-hatian bisnis.

Dalam konteks domestik, penggunaan BBM tanpa COO juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mengatur bahwa seluruh kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM harus dilengkapi dengan izin serta dokumen legal yang sah.

Beberapa putusan pengadilan di Indonesia memang belum secara spesifik membahas pelanggaran terkait COO, namun kasus serupa menunjukkan arah yang sama. Misalnya, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid/2007, terdakwa dijatuhi hukuman karena menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah, yang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen legal dalam bisnis migas.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya