floating-KPK Tak Henti Sikat...
KPK Tak Henti Sikat Koruptor, Novel Baswedan: Pelaku Korupsi Itu Orang Sakit
KPK Tak Henti Sikat...
KPK Tak Henti Sikat Koruptor, Novel Baswedan: Pelaku Korupsi Itu Orang Sakit
Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:46 WIB
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan KPK tak akan pernah berhenti memberantas koruptor. Banyak kasus korupsi ditangani KPK dengan tersangkanya mulai dari pejabat rendah hingga petinggi atau pejabat kelas atas.

Novel yang juga Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara menuturkan sebenarnya ketika KPK sedang menangani kasus korupsi, orang tidak mengetahui bahwa KPK sedang berbuat baik untuk yang bersangkutan.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi

“Dia (koruptor) berbuat curang, berkhianat, maka ketika itu ditangani KPK merupakan sesuatu yang bagus agar dia tak berbuat lagi,” ujar Novel dalam podcast To The Point Aja! di YouTube Sindonews yang dikutip, Rabu (8/11/2025).

Menurut dia, orang nekat korupsi tidak serta-merta berbuat korupsi begitu saja. Ada persoalan atau mentalitas yang bermasalah pada yang bersangkutan.

“Orang yang korupsi itu orang sakit. Orang terjerat narkoba saja direhabilitasi. Maka, koruptor itu harus disikat karena kalau dibiarkan ya dia akan korupsi terus,” ucap Novel.

Nah, persepsi ini yang mesti disebarkan ke masyarakat luas. Dengan begitu, tidak ada lagi koruptor-koruptor di Indonesia. Korupsi yang terjadi merusak segala sendi, khususnya keluarga yang bersangkutan. “Rusak karena hasil kejahatan korupsi,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Novel juga menyinggung KPK yang hingga saat ini belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Mestinya bisa cepat ya,” kata Novel.

Sepengetahuannya, pemeriksaan di KPK pada tahap penyelidikan sudah banyak melakukan konfirmasi dan pemeriksaan bukti. “Artinya, di penyidikan itu sudah apa namanya? Memastikan saja dan menggunakan legalitas untuk memperoleh bukti-bukti yang diperoleh di saat penyelidikan tadi,” katanya.

Menurut dia, jika penahanan belum dilakukan bisa jadi karena masih melakukan penghitungan kerugian negara yang memerlukan waktu. “Karena ada faktor eksternal dari auditor yang masih perlu melakukan penghitungan,” ujar Novel.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami