floating-Kantongi Rp7 Triliun...
Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Kelas Kakap, Purbaya Bakal Temui Bos DJP
Kantongi Rp7 Triliun...
Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Kelas Kakap, Purbaya Bakal Temui Bos DJP
Rabu, 08 Oktober 2025 - 18:01 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa penerimaan dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) saat ini telah mencapai hampir Rp7 triliun. Purbaya menegaskan pihaknya akan terus memantau proses pembayaran tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) untuk memastikan penyelesaian kewajiban para wajib pajak yang menunggak.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir 7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Shangri La, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce

Meski begitu, Purbaya nantinya akan berbicara lebih lanjut ke Dirjen Pajak Bimo untuk seperti apa kedepannya. “Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 84 dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang telah berkekuatan hukum tetap telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun. Purbaya menyebut pemerintah masih akan mengejar sisa penunggak pajak lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Total nilai tagihan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp50-60 triliun. Menurutnya, sebagian besar pengemplang pajak yang masuk daftar buruan merupakan perusahaan besar, sedangkan wajib pajak perorangan hanya sebagian kecil.

Menkeu Purbaya juga menegaskan, komitmennya dalam mengejar para pengemplang pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Purbaya menyatakan, dana tersebut akan dipaksa masuk ke kas negara dalam waktu satu minggu.

"Itu yang saya bilang kemarin, yang nggak bayar pajak nya ada Rp60 triliun, pembayar pajak besar yang sudah inkrah. Dalam seminggu akan saya paksa bayar," ujar Purbaya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9).

Baca Juga: 15 Negara Surga Pajak Teratas di Dunia, Ada Tetangga Indonesia

Purbaya memastikan tunggakan tersebut akan masuk pada tahun 2025 ini, bukan 2026. “Nggak, 2025. Itu yang sudah inkrah, yang sudah utang pajak," tegasnya.

Selain itu Purbaya menekankan, pemerintah tidak akan lagi mengganggu wajib pajak (WP) yang sudah taat. “Nanti 2026 saya pastiin lagi, yang jelas kita melakukan statement kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu," jelasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI