JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan terbaru upaya pemulangan Taufiq Rifqi. Taufiq merupakan
WNI yang menjadi narapidana kasus terorisme di Filipina.
Yusril menjelaskan bahwa upaya pemulangan Taufiq merupakan tindak lanjut yang juga merupakan permohonan keluarganya di Solo, Jawa Tengah. Kini, permohonan pemulangan Taufiq disetujui secara lisan oleh pemerintah Filipina.
"Saya sudah menyampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, dan secara lisan dia mengatakan setuju untuk (Taufiq) dikembalikan ke Indonesia," ujar Yusril, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Program Deradikalisasi, BNPT Siapkan Eks Napi Terorisme Jadi Petani Kopi Adanya lampu hijau ini, menurut Yusril, menjadi kajian baru oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tak terlepas lantaran Taufiq merupakan narapidana terorisme yang merupakan kejahatan serius.
"Kami sedang melakukan pembicaraan internal di sini karena basis kegiatannya (pidana Taufiq) adalah kegiatan terorisme. Maka kami juga perlu menindaklanjuti bersama, misalnya dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," tuturnya.
Jika berbagai pendapat sudah dikaji, kata Yusril, pemulangan terhadap Taufiq akan lebih mudah. "Saya ingin selesaikan masalah ini dengan internal pemerintah dulu, finalisasi. Kalau sudah keluar pendapatnya, karena memang hanya satu orang, akan lebih mudah (memulangkan)," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji pemulangan Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana kasus terorisme di Cotabato, Filipina. Langkah ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke pemerintah.
"Keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan ke Indonesia, dan kami sedang mempelajari itu," kata Yusril, Selasa (19/8/2025).
Yusril menjelaskan, Taufiq terlibat dalam aksi terorisme pada medio 2000-an. Saat ditangkap, Taufiq berusia sekitar 20 tahun dan divonis hukuman seumur hidup atas sejumlah aksi pengeboman oleh Mahkamah Agung Filipina. Ia sempat mengajukan grasi, tetapi ditolak.
(zik)