JAKARTA - Pengacara
Nadiem Makarim ,
Hotman Paris , mengatakan kasus yang menjerat kliennya sebagai kasus teraneh. Menurutnya, tak ada penghitungan kerugian keuangan negara, tapi Nadiem justru dituduh korupsi oleh Kejaksaan Agung (
Kejagung ).
"Kalau dalam kasus pembunuhan, kalau ternyata korban yang dituduh dibunuh itu hidup, berarti kan nggak ada pembunuhan. Dalam kerugian negara, tidak ada kerugian negara kata BPKP, berarti tidak ada korupsi. Jadi benar-benar ini kasus teraneh, kasus teraneh yang pernah saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara, walaupun penampilan saya umur 30," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan. Oleh BPKP dinyatakan tidak ada kerugian negara dalam kurung waktu 2020, 2021, hingga 2022. Bahkan, disebutkan proyek itu tepat waktu, tepat sasaran, dan harganya normal.
Baca Juga: Hotman Paris Sangkal Nadiem Makarim Ubah Kajian Pembelian Laptop di Kemendikbudristek "Sudah dicek lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru yang terima laptop chromebook itu, berapa persen murid, berapa persen kepala sekolah. Di sini ada analisanya semua, sampai angka-angkanya semua, ini bukan sekedar audit biasa, benar-benar diperinci semuanya. Katanya semuanya memuaskan," tuturnya.
Maka itu, lanjut Hotman, dia mempertanyakan tentang dasar Kejagung yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus chromebook. Pada sidang putusan nanti, dia yakin semua permohonan praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan). Kan Anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," katanya.
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(zik)