floating-Jakarta PSBB Total,...
Jakarta PSBB Total, Operasi Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Positif COVID-19
Jakarta PSBB Total,...
Jakarta PSBB Total, Operasi Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Positif COVID-19
Minggu, 13 September 2020 - 17:19 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan, bakal menutup operasi kantor selama 3 hari apabila ditemukan kasus positif COVID-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin 14 September 2020.

"Bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tetapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub 88," ungkap Anies dalam jumpa persnya, di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, belakangan ini bertambahnya kasus positif COVID-19 ternyata paling banyak disumbangkan dari perkantoran atau dikenal dengan klaster perkantoran. (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )

"Karena itulah, diwajibkan para pemimpin kantor mengatur pegawai bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja dari kantor, maka kapasitas sebanyak 25%," ujarnya. (Baca juga; Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk )

Mantan Mendikbud ini menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama 2 pekan ke depan. Apabila pada masa PSBB ini ditemukan ada pekerja atau karyawan kantor yang positif COVID-19, maka Pemprov DKI akan langsung mengambil langkah tegas.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
Sektor Perumahan, Kawasan...
Sektor Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran Topang Investasi di Bontang
Polri Imbau Perkantoran...
Polri Imbau Perkantoran di Jakarta WFH saat HUT ke-79 Bhayangkara 1 Juli
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Resmi Groundbreaking,...
Resmi Groundbreaking, Jababeka Bizpark Siap Serah Terima Tahun Ini