floating-Mensesneg Ungkap Alasan...
Mensesneg Ungkap Alasan Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas
Mensesneg Ungkap Alasan...
Mensesneg Ungkap Alasan Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas
Senin, 13 Oktober 2025 - 06:18 WIB
JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Arief Prasetyo dicopot dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Prasetyo mengungkapkan Arief disiapkan di tempat lain.

"Jadi begini, yang pertama bahwa sebenarnya fungsi dari tugas Badan Pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian dan karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian," ujar Prasetyo di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025).

Dia mengatakan, koordinasi antara Kementerian Pertanian dengan Bapanas berjalan selaras. "Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan," tegasnya.

Baca juga: Prabowo Copot Kepala Bapanas Arief Prasetyo, Tunjuk Amran Sulaiman Jadi Pengganti

Diketahui, pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025. Dalam salinan Keppres yang diterima, Presiden Prabowo menimbang perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022.

Berdasarkan Keppres itu, Arief Prasetyo Adi diberhentikan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat. “Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis salinan Keppres yang dilihat, Jumat (10/10/2025).

Sebagai pengganti, Presiden Prabowo mengangkat Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas yang baru. Saat ini, Amran juga masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Keppres.

Keppres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu juga menyebutkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” terangnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat