floating-SPT Tahunan 2025 Pakai...
SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, DJP Bakal Uji Bulan Ini
SPT Tahunan 2025 Pakai...
SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, DJP Bakal Uji Bulan Ini
Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:35 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto memastikan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Untuk memastikan kesiapan sistem pajak , DJP akan melakukan uji stres (stress test) pada bulan ini.

Bimo menegaskan bahwa sistem Coretax telah siap menerima pelaporan SPT tahunan , baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, baik kepada pegawai internal maupun secara langsung kepada wajib pajak.

"Jadi Coretax udah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10).

Baca Juga: Purbaya Mendadak Telepon Kring Pajak Tanya Soal Coretax: Mereka Mengibuli Saya Kayaknya

Bimo menjelaskan, bahwa DJP telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui kegiatan konseling dan penyuluhan langsung. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan simulator SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan orang pribadi.

Sambung Bimo menambahkan, ada sebanyak 20 ribu pegawai Kementerian Keuangan akan ikut serta dalam pelaksanaan uji stres tersebut.

"Ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang OP sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini. 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan," imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimbau agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Sistem baru ini akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan. Baca Juga: Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya