Dalam urusan utang piutang, ada adab yang harus diperhatikan agar tidak ada yang dizalimi atau dirugikan. Apa dan bagaimana adab-adabnya tersebut? Berikut penjelasannya:
Dalam Islam, utangdikenal dengan sebutan Al-Qardh. Secara etimologi berarti memotong, sedangkan menurut syar'i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar. Yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)
Artinya: "Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR Ibnu Majah, hasan shahih)
Artinya: "Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah)
Rasulullah SAW bersabda: "Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Artinya: "Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu."
"Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya." (HR An-Nasa'i dan Abu Dawud)