JAKARTA - Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi menangkap 43 Warga Negara Asing (WNA) di tempat hiburan malam di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman l menuturkan, operasi itu dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Yuldi, Jumat (17/10/2025).
Yuldi menjelaskan 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan sebanyak 38 WNA asal China, 3 WN Vietnam, 1 WN Malaysia, dan 1 orang asal Taiwan.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak “Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri dari 17 WN China, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia,” ujarnya.
Para LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Sementara itu, 17 laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa.
“Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor serta 2 orang berperan sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia,” ungkapnya.
Baca juga: 8 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI, Ini Daftar Namanya Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.
Yuldi menambahkan, bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” jelas dia.
(cip)