floating-MK Perintahkan Bentuk...
MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN, Mensesneg: Semangatnya Positif
MK Perintahkan Bentuk...
MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN, Mensesneg: Semangatnya Positif
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 20:05 WIB
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) . Pemerintah bakal menghormati putusan tersebut.

Dia akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Adapun putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya

"Tentu kita menghormati, tapi kami belum menerima salinan putusan. Begitu menerima akan kita pelajari," ujar Prasetyo di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Sekilas melihat putusan tersebut, dia menilai peraturan baru ini memuat semangat positif. Melalui putusan ini, akan ada pengawasan terhadap ASN demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Sepintas ya tentu semangatnya positif. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hakim Konstitusi mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK